Rabu, 07 Juni 2017

PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

Syarat berdirinya Negara

Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)
Proses Terbentuknya Negara

Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1. Secara Primer

- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 

2. Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Teori Terbentuknya Negara

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.

1. Teori kontrak sosial / Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. 

2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

3. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

4. Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

5. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

6. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

7. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar