A. Pengertian Pemerintahan.
Istilah sistem pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata
itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang
bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang
memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan,
cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.v
Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan
membentuk undang-undangv
Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.v
Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan
Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.
B. Bentuk Pemerintahan.
1. Aristokrasi.
Berasal dari bahasa Yunani kuno
aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”.
Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang
dipimpin oleh individu yang terbaik.
2. Demokrasi.
Yaitu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi
dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
3. Demokrasi totaliter
Yaitu sebuah istilah yang
diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu
sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah
mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun
memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki
partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini
sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Emirat (bahasa Arab: imarah,
jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam
bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun
dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh
penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang
merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang
masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal adalah kata sifat
(adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan
pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda,
federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”.
federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi
dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada
abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama,
tetapi untuk bekerja sama saja.
6. Meritokrasi Berasal dari kata
merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang
memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan.
Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan
memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin,
tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat
bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam
pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN
terutama pada aspek nepotisme.
7. Monarkisme adalah sebuah dukungan
terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai
sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara Kota adalah negara yang
berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan
berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki
luas sebesar kota pada umumnya. Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura,
Monako dan Vatikan.
9. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok
elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau
militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
10. Otokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini
diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa
sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan
oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi
(kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
11. Plutokrasi merupakan suatu
sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang
mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan
dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam
politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di
kawasan Genova, Italia
C. Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan negara dibagi
menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia
menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem
pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem
pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara
yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai
Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan
tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut
sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris
adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika
Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua
negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan
prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian
sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih
jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut :v
1. Badan legislatif atau parlemen
adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas
orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik
yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan
memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri
dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana
menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam
sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan
kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada
kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan
dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia
hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri
dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementerv
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
presidensial adalah sebagai berikut.v
1. Penyelenggara negara berada
ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau
suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab
kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh
presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).
Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai
kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
D. Pengaruh Sistem Pemerintahan
Terhadap Negara
Sistem pemerintahan negara-negara
didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan
dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Sistem pemerintahan suatu negara
berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan
adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan
oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem
pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara
lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dengan demikian, sistem pemerintahan
suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat
diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat
dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang
menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem
pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh
negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang
bersangkutan.
2.2 Pelaksanaan Sistem pemerintahan
Negara Indonesia.
A. Sistem pemerintahan Negara RI
Menurut UUD 1945.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45
sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan
rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah
amandemen (1999 – 2002).
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas
seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih
dominan.
B. Perbandingan Satu Sistem
Pemerintahan yang dianut satu Negara terhadap Negara lain,
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan
Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk
menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat
memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan
Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para
pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap
pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
C. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
b. Sistem pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di
Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem
pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,
sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Berdasarkan undang – undang dasar
1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas
sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas) .
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi
berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan
Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu
presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak
terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
3.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi
pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara
secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).
Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer,
badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya,
apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem
pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara
republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu
bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara
berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun,
terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu.
Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar