Rabu, 07 Juni 2017

WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut... 
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 
c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 
3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 

4. Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..

a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 
d. Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia

SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA

A. Pengertian Pemerintahan.
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
 Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.v
 Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undangv
 Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.v
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
B. Bentuk Pemerintahan.
1. Aristokrasi.
Berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
2. Demokrasi.
Yaitu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
3. Demokrasi totaliter
Yaitu sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
6. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
7. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya. Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
9. Oligarki (Bahasa Yunani: λιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (λίγον óligon) dan “memerintah” (ρχω arkho).
10. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
11. Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia
C. Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
 Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :v
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
 Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementerv
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
 Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.v
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
D. Pengaruh Sistem Pemerintahan Terhadap Negara
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
2.2 Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
A. Sistem pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002).
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
B. Perbandingan Satu Sistem Pemerintahan yang dianut satu Negara terhadap Negara lain,
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
C. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
3.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

BATAS - BATAS WILAYAH NEGARA

Batas Wilayah Negara

I. Wilayah Negara

Wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan penyelenggaraan pemerintahannya. Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah kedutaan besar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara.
Menurut UU No. 43 tahun 2008, yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya di dalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi.
Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
1. Wilayah daratan, wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pla berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
o Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
o Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
o Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.
2. Wilayah lautan, sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:
Ø Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
Ø Res communis,yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.
Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
§ Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
§ Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara
§ Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiaan ekonomi eksklusif negara tersebut.
§ Landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaaan laut diluar laut teritorial dengan kedalam 200 m atau lebih..
§ Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
3. Wilayah udara, dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan rasio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini sebagai berikut:
i. Teori Udara bebas (Air Freedom Teory), tebagi dalam dua aliran, yaitu Aliran Kebebasan Ruang Udara tanpa Batas, aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu dapat digunakan siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan diruang udara, kemudian Aliran Kebebasan Udara Terbatas,yang berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.
ii. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Souereignty), dibagi tiga yaitu : Teori Keamanan,teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udarana sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu. Selanjutnya Teori Pengawasan Cooper, yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengatasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Kemudian Teori Udara Schacter, yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat negara.
4. Wilayah Ekstrateritorial, yaitu wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau diluar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar dilaut bebas dengan bendera suatu Negara.

II. Batas – Batas Wilayah

Batas-batas wilayah negara adalah manifestasi kedaulatan teritorial suatu negara.
Batas-batas wilayah ini ditentukan oleh proses sejarah, politik, dan hubungan antar negara, yang dikulminasikan ke dalam aturan atau ketentuan hukum nasional maupun hokum internasional. Penanganan masalah dan pengelolaan perbatasan sangat penting saat ini untuk digunakan bagi berbagai kepentingan dan keperluan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat untuk melakukan pengelolaan wilayah perbatasan nasional Indonesia.
Penentuan batas-batas ilayah daratan dalam sejarahnya masih menggunakan batsa-batas alamiah contoh: deretan puncak-puncak gunung, sungai. Namun seiring perkembangan teknologi maka batas alamiah tersebut tidak memadai lagi sehingga menimbulkan sengketa. Saat ini penentuan batas wilayah diukur menggunakan teknologi modern sehingga lebih tepat dan pasti. Secara teknis ditetapkan dengan pemasangan patok-patok maupun tugu sebagai penanda. Sedangkan batas laut kini telah diatur di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982, khususnya dalam Bab II yang terinci menjadi: Batas Laut Teritorial, Batas Zona Bersebelahan, Batas Zona Bersebelahan, Batas Zona Ekonomi Ekslusif(ZEE). Menurut pasal 3, setiap negara (pantai) berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga pada suatu batas yang tidak melebihi dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal seperti yang ditentukan dalam konvensi ini. Sedangkan untuk batas udara, masih belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara.
Ketika berbicara masalah perbatasan Indonesia maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsep kepentingan nasional (national interest). Pada hakekatnya kepentingan nasional Indonesia adalah menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Karena, itu sangat penting menjamin tetap tegaknya NKRI yang memiliki wilayah yurisdiksi nasional dari Sabang samapai Merauke. Posisi geostrategis yang dimiliki oleh Indonesia, secara tidak disadari merupakan kekuatan diplomasi Indonesia di dunia Internasional. Berbagai negara khususnya negara-negara besar memiliki kepentingan terhadap kondisi stabilitas keamanan di Indonesia. Implikasi dari kepentingan negara lain tersebut menimbulkan kecenderungan campur tangan atau kepedulian yang tinggi dari negara-negara tersebut terhadap kemungkinan gangguan stabilitas keamanan Indonesia. Keadaan seperti inilah yang dapat membuat terjadinya konflik kepentingan dan mungkin meluas menjadi perang.
Konflik bersenjata (perang) dapat disebabkan oleh beberapa faktor dan keterkaitan diantara faktor-faktor tersebut. Dalam pandangan idealis, perang terjadi dikarenakan adanya senjata (arms) sehingga menyebabkan adanya ketegangan (tension) yang pada akhirnya membawa semuanya ke dalam perang (war). Sedangkan menurut pandangan Realis justru Tension lah penyebab masing-masing pihak memiliki senjata yang memicu arms race dan dapat berujung pada perang. Sedangkan pendekatan terakhir yang dapat dipakai adalah bahwa ketiga faktor tersebut (arms, tension, war) memiliki hubungan saling mempengaruhi satu-sama lain.
Dimensi keamanan dari suatu negara dapat pula dipandang dari segi keamanan militer dan non-militer serta dalam tingkat analisis tertentu (individu, negara, kawasan bahkan Internasional). Dalam dimensi tersebut ada pula keterkaitan satu sama lain yang saling mempengaruhi dalam menentukan keamanan suatu negara. Demikian pula halnya dengan isu keamanan, ancaman yang berasal dari luar dan ancaman yang timbul di dalam negeri selalu memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi, sehingga sulit untuk dapat dipisahkan. Perbedaan hanya mungkin dilakukan dalam konteks bentuk dan organisasi ancaman, sementara perbedaan berdasarkan sumber timbulnya ancaman, sangat sulit ditentukan. Berangkat dari kenyataan tersebut, upaya pertahanan tidak hanya mengacu pada isu keamanan tradisional, yakni kemungkinan invasi atau agresi dari negara lain, tetapi juga pada isu keamanan non-tradisional, yaitu setiap aksi yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam melihat suatu permasalahan internasional terdapat pengelompokan pendekatan kedalam 3 jenis, yaitu traditional-realis, non-traditional liberalis, dan penggabungan atas 2 pendekatan tersebut. Pada perkembangannya juga muncul apa yang disebut dengan neo-realis dimana pendekatan ini memasukan unsur-unsur non-military issues yang juga mengancam keamanan negara. dalam bab berikutnya akan dibahas mengenai bagaimana masalah perbatasan Indonesia dilihat melalui dimensi-dimensi diatas serta pendekatan apakah yang cocok untuk melihat permasalahan tersebut. Mempertahankan teritorial atau batas negara merupakan salah satu bentuk dari kepentingan nasional suatu negara termasuk Indonesia, karena hal ini sudah berkaitan dengan kedaulatan ”sovereignty” yang dapat menadi ancaman bagi survival negara tersebut.
Dalam konteks hubungan internasional, ada banyak kasus dimana konflik antar negara yang berawal dari belum terselesaikannya berbagai persoalan batas negara. Hubungan internasional memusatkan perhatiannya pada studi mengenai pola-pola hubungan antar aktor negara yang diikat oleh batas-batas teritorial. Ruang teritorial ini kemudian akan menentukan kedaulatan, power dan bahkan keamanan yang dimiliki suatu bangsa.
Untuk menjaga batas teritorial dan menagani isu perbatasan yang dialami khususnya di Indonesia, diperlukan suatu kerjasama atau sinergi antara militer dan non-militer dalam penjagaan keamanan. Masing-masing pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan kemampuannya namun dalam tujuan yang sama dimana disamping menciptakan nation-state building tapi juga akan mendorong terciptanya suatu regional security building. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki batas-batas wilayah nasionalnya. Jika berbicara mengenai penyelenggaraan negara dalam kaitan dengan wilayah perbatasan, maka wilayah nasional yurisdiksi Indonesia harus diatur dalam suatu ketentuan. Apabila negara – negara tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa – sengketa mereka secara persahabatan, maka cara pemecahan yang mungkin adalah melalui cara kekerasan. Prinsip – prinsip dengan cara penyelesaian adalah :
1. Perang dan tindakan senjata nonperang, tujuan dari perang adalah untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat – syarat penyelesain sehingga negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki alternatif lain untuk mematuhinya.
2. Retorsi (retorsion) adalah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap suatu negara karena diperlukan oleh tindakan – tindakan yang tidak pantas atau tidak patut dari negara tersebut
3. Repraisals (tindakan pembalasan) adalah metode yang digunakan suatu negara untuk memperoleh ganti rugi oleh negara lain dengan melakukan tindakan – tindakan yang sifatnya pembalasan.
4. Pacific Blockade (Blokade secara damai) pada umumnya untuk memaksa negara yang pelabuhan yang dibllokadde agar menaati permintaan ganti kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
5. Intervensi (intervention) adalah tindakan campur tangan oleh suatu negara dalam urusan negara lain.

Dampak

Banyak titik perbatasan kosong tak terjaga. Celah itu dimanfaatkan betul oleh negeri tetanggauntuk 'memberdayakan' kekayaan alam dan hutan Indonesia yang terabaikan.

Solusi

Beberapa cara yang dapat dilakukan agar tak lagi terjadi sengketa wilayah:
1. Melakukan perjanjian yang jelas mengenai batas- batas negara.
2. Perlunya diadakan undang - undang tertentu antar kedua negara yang mengatur bataswilayah mereka
3. Menjaga,mengontrol,dan mengawasi batas- batas di wilayah masing- masing.
4. Menginformasikan kepada publik/masyarakat dan struktur pemerintahan yang terkaittentang batas- batas wilayah negara.
5. Mengatur hukum yang jelas mengenai tindakan- tindakan tertentu di batas- batas negara

Contoh sengketa batas wilayah


Konflik Perbatasan
Wilayah Indonesia dengan Singapura

Latar belakang

Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, terletak di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Salah satu persoalan yang paling mendasar yang memicu konflik antar negara adalah masalah perbatasan. Termasuk Indonesia yang mempunyai persoalan dengan perbatasan, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga. Indonesia dengan Singapura pun mempunyai masalah dalam perbatasan negara baik maritim maupun pasir.
Masalah yang timbul dalam penetapan batas wilayah antara Indonesia dengan Singapura adalah reklamasi pantai yang selalu dilakukan Singapura sejak melepaskan diri dari Federasi Malaysia untuk memperluas wilayahnya. Luas wilayah singapura pada awalnya adalah 580 km2, dan pada tahun 2005 jumlahnya bertambah menjadi 699 km2. Hal itu menandakan luas wilayah Singapura selama hampir 40 tahun bertambah 199 km2. Luas Selat Singapura juga makin berkurang, tidak mencapai 24 mil laut yang sudah menjadi ketetapan internasional. Sejumlah pihak mengkhawatirkan reklamasi pantai yang dilakukan Singapura karena akan merubah wilayah batas kedua negara yang sudah disetujui pada tahun 1973. Daratan Singapura, menjadi maju 12 km dari original base line perjanjian perbatasan sebelumnya. Pihak Indonesia juga khawatir dengan majunya daratan Singapura, dikhawatirkan penetapan batas wilayah di Selat Singapura juga akan berubah. Sebenarnya, jika kita merujuk pada Pasal 6 ayat 8 UNCLOS 1982 pihak Indonesia tidak perlu khawatir. Pasir yang diambil kebanyakan berasal dari pulau-pulau di Kepulauan Riau. Pelarangan ekspor pasir dari Riau ke Singapura sebenarnya telah keluarkan oleh pemerintah Indonesia di tahun 2002, setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 2/2002. Pelarangan itu tidak bertahan lama, karena penambangan pasir di Riau kembali dibuka setelah DPR membentuk Tim Pengawasan Pasir Laut. Maret 2003, penambangan pasir ini kembali ditutup oleh pemerintah setelah Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini Suwandi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 117/MPP/Kep/II/2003.
Revisi dari Traktat London ini membuat adanya perbatasan baru antara Singapura yang saat itu masih tergabung dalam wilayah Malaysia dengan Indonesia. Tidak hanya memunculkan perbatasan baru bagi Singapura dengan Indonesia, namun juga merupakan awal terpisahnya Tanah Melayu dan Indonesia secara politik. Setelah adanya Traktat London atau Treaty of Commerce and Exchange Between Great Britain and Netherlands, membuat Singapura menjadi semakin maju, banyak kapal-kapal internasional dan domestik lebih memilih Singapura daripada Batavia karena banyak kebutuhan yang dapat ditemukan di Singapura, ketimbang Batavia. Semenjak itu Selat Singapura menjadi jalur lalu lintas perdagangan laut antara India dengan Cina atau Asia Barat dengan Asia Tenggara dan Timur. Masalah perbatasan kemudian menjadi semakin runyam setelah Singapura melepaskan diri dari Federasi Malaysia tahun 1965. Pangkal masalahnya adalah lebar Selat Singapura yang tidak mencapai 24 mil sebagai persyaratan dari Konvensi Hukum Laut PBB. Konvensi Hukum Laut PBB ini berisi batas wilayah teritorial laut suatu negara ditarik 12 mil laut yang ditarik dari pangkal pulau terdepan suatu negara. Beberapa masalah kemudian menjadi pengganjal untuk menetapkan daerah perbatasan Indonesia-Singapura. Salah satu masalah besar itu adalah reklamasi pantai yang dilakukan Singapura untuk memperluas wilayahnya.

Proses Penyelesaian

Untuk mengamankan kebijakan pemerintah dalam masalah wilayah perbatasan, pemerintah mengeluarkan UU No. 1 tahun 1973 yang berisi tentang Landasan Kontinen Indonesia, semua kekayaan yang ada di dalam Landasan Kontinen Indonesia merupakan hak milik pemerintah Indonesia. Tidak hanya itu, daerah perbatasan juga akan mulai diberdayakan, seperti Pulau Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura. Selat Singapura yang lebarnya tidak terlalu luas, menjadi masalah tersendiri bagi UU nomor 1 tahun 1973. Singapura yang juga dikelilingi pulau-pulau kecil disekitarnya dalam menarik garis batas perlu ketelitian agar tidak mendapatkan protes dari pemerintah Singapura. Beberapa perundingan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini, kesepakatan pun terjadi pada Mei 1973, dengan ditandatanganinya Garis Batas Laut Wilayah di Jakarta. Untuk menetapkan garis awal perbatasan dan karena jarak Selat Singapura yang sempit, maka akhirnya diambil keputusan untuk mengambil batas kedua negara dari wilayah atau pulau terdepan masing-masing negara. Disetujuinya Perjanjian Penetapan Perbatasan Indonesia – Singapura di Bagian Barat Selat Singapura. Sebagai bentuk kelanjutan dari diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dan Singapura, pada Maret 2009, perjanjian batas laut antara kedua negara ditandatangani di Jakarta. Pembicaraan tentang perjanjian ini sudah dilakukan sejak tahun 2005, untuk menyelesaikan batas wilayah Indonesia-Singapura di bagian barat Selat Singapura, antara perairan Tuas dan Nipah. Sementara untuk wilayah tengah dan timur, masih dalam tahap penyelesaian, karena memerlukan kajian yang lebih mendalam. Disetujuinya perjanjian batas laut ini, diharapkan dapat mempertegas posisi Pulau Nipah sebagai titik dasar yang digunakan dalam pengukuran batas maritim Republik Indonesia dengan Singapura.
Dalam menetapkan perjanjian ini, pemerintah Indonesia menolak mengakui wilayah reklamasi Singapura, dan menggunakan perjanjian tahun 1973 sebagai sumber. Menurut Pasal 60 Ayat 8 UNCLOS disebutkan bahwa, “pulau buatan, instalasi, dan bangunan tidak mempunyai status pulau dan laut teritorialnya sendiri, maka kehadirannya tidak memengaruhi penetapan batas laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landasan kontinen.”

PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

Syarat berdirinya Negara

Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)
Proses Terbentuknya Negara

Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1. Secara Primer

- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 

2. Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Teori Terbentuknya Negara

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.

1. Teori kontrak sosial / Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. 

2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

3. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

4. Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

5. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

6. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

7. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.